Rencana kerja BPPK Palangka Raya merupakan sebuah dokumen perencanaan komperehensif berwawasan tiga tahunan sesuai dengan masa kerja yang telah ditetapkan berdasarkan UU No 10 tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Palangka Raya No. 10 tahun 2017 dan ditetapkan melalui Peraturan Walikota Palangka Raya no. 12 tahun 2017.
Sehubungan dengan hal tersebut maka BPPK Palangka Raya membuat rencana kerja yang merupakan penjelasan kegiatan tahunan yang berisi prioritas kegiatan yang dapat diprogram secara terarah dan terpadu dalam pengelolaannya. Adapun pelaksanaannya dilakukan secara terencana, bertahap dan realistis sesuai skala prioritas melalui sumber APBD pada tahun pertama dan pihak-pihak terkait lainnya pada tahun berikutnya.